Halo Bapak dan Ibu Guru, kali ini kita akan membahas bersama tentang kode etik guru terbaru, beserta pengertian, fungsi, dan penerapannya. Bel sekolah sudah berbunyi, tapi beberapa siswa belum datang ke sekolah? Atau, masih ada siswa yang terlihat mengerjakan PR di kelas? Rasanya, hal-hal seperti itu sering kita temukan ya, Bapak dan Ibu Guru. Meskipun serangkaian peraturan sudah dibuat, tak jarang siswa justru melanggarnya. Padahal, peraturan-peraturan itu menjadi petunjuk bagi mereka dalam mengikuti pembelajaran di sekolah. Nah, sama halnya dengan siswa, profesi kita sebagai guru juga punya peraturan atau norma tertentu. Di mana, ketentuan ini menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara. Bapak dan Ibu Guru pasti sudah bisa menebaknya. Betul, norma ini biasa disebut dengan kode etik guru. Jika peraturan di sekolah membantu siswa untuk tertib dalam pembelajaran, bagaimana dengan kode etik guru? Seberapa penting hal tersebut dijalankan? Untuk mengetahui jawabannya, kita perlu tahu dulu apa pengertian kode etik guru, tujuan, fungsi, dan isinya. Langsung saja kita bahas bersama. Apa Itu Kode Etik Guru?Kode Etik Guru IndonesiaIsi Kode Etik Guru IndonesiaPelanggaran Kode Etik Guru Apa Itu Kode Etik Guru? Setiap profesi mempunyai suatu kode etik yang berisi aturan tentang apa yang benar dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Aturan ini umumnya bersifat tegas, jelas, dan terperinci. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud RI Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai, disebutkan bahwa kode etik adalah norma dan asas yang harus dipatuhi oleh pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi. Hal ini berlaku juga untuk profesi guru. Octavia dalam buku Etika Profesi Guru 2020 menjelaskan, kode etik guru adalah norma dan asas yang mendasari perilaku guru dalam kegiatan profesionalnya. Norma ini berisi petunjuk tentang bagaimana melaksanakan profesi guru dan bersikap di masyarakat. Di Indonesia sendiri, norma tersebut sering disebut sebagai KEGI atau Kode Etik Guru Indonesia. KEGI menjadi pedoman bagi guru dalam bersikap dan berperilaku yang mengedepankan nilai-nilai moral serta etika. Tapi, tahukah Bapak dan Ibu Guru bagaimana awal mulanya Kode Etik Guru Indonesia dirumuskan? Coba kita cari tahu sejarahnya, yuk! Baca Juga 4 Standar Kompetensi Guru yang Harus Dimiliki Kode Etik Guru Indonesia Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Kode etik ini berisi tentang nilai-nilai moral yang membedakan perilaku baik dan buruknya seorang guru. Lebih jelasnya, KEGI menjadi pedoman tentang hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama guru menjalankan tugas-tugas profesionalnya. Termasuk, tentang bagaimana perilakunya di luar sekolah atau dalam kehidupan bermasyarakat. Karena pentingnya kode etik dalam pelaksanaan tugas profesi, penyusunan KEGI pun melalui proses yang cukup panjang. Tahap pembahasan dan penetapan pertama dilakukan dalam Kongres PGRI ke XIII tahun 1973 di Jakarta. Kemudian, dilaksanakan tahap penyempurnaan dalam Kongres PGRI XVI tahun 1989 yang juga berlangsung di Jakarta. Penyusunan KEGI bersumber pada beberapa nilai-nilai dasar dan operasional. Berikut ini adalah sumber nilai-nilai tersebut menurut Kode Etik Guru Indonesia Tahun 2012 Bagian Tiga Pasal 5. Sumber penyusunan Kode Etik Guru Indonesia. Arsip Zenius Baca Juga Pengertian dan Pentingnya Pedagogik bagi Guru Fungsi dan Tujuan Kode Etik Guru Indonesia Seperti kode etik profesi lainnya, KEGI berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman perilaku setiap guru anggota PGRI. Kode etik ini menjadi hal yang harus diperhatikan oleh guru selama menunaikan tugasnya, baik di dalam ataupun di luar sekolah. Dari fungsi tersebut, terlihat alasan pentingnya kode etik bagi guru. Informasi selengkapnya tentang fungsi KEGI bisa Bapak dan Ibu Guru lihat di bawah ini. Tiga fungsi kode etik guru. Arsip Zenius Dalam melaksanakan tugas profesinya, guru perlu memperhatikan kode etik sebagai pedoman bersikap dan berperilaku. Karena, salah satu tujuan rumusan kode etik guru adalah menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi oleh undang-undang. Selain itu, tujuan menerapkan kode etik guru dalam menjalankan tugas profesi antara lain untuk menjunjung tinggi martabat profesi dengan memberikan kesan yang baik bagi pihak luar atau dan memelihara kesejahteraan anggotanya dengan memberikan petunjuk-petunjuk untuk melaksanakan pengabdian para anggota profesi guru dengan merumuskan ketentuan yang perlu dilakukan dalam menjalankan pedoman berperilaku dengan membatasi tingkah laku yang kurang pantas mutu profesi dan organisasi profesi. Baca Juga Menguasai Keterampilan Dasar Mengajar Isi Kode Etik Guru Indonesia Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, Kode Etik Guru Indonesia sudah melalui tahap penyempurnaan di tahun 1989. Menurut Etika Profesi Guru 2020, ada sembilan butir kode etik guru yang dirumuskan dalam Kongres PGRI XVI. Ilustrasi membangun hubungan baik dengan orang tua atau wali siswa. Arsip Zenius Berikut adalah sembilan butir Kode Etik Guru Indonesia, di antaranya guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia memiliki dan melaksanakan kejujuran berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan harus dapat menciptakan suasana yang dapat diterima peserta didik untuk berhasilnya proses belajar memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar supaya terjalin hubungan kerja sama yang baik dalam secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan bersama-sama meningkatkan mutu dari organisasi PGRI sebagai sarana melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan. Sampai saat ini, Kode Etik Guru Indonesia beberapa kali mengalami penyempurnaan sesuai kebutuhan dan perkembangan pendidikan. Salah satunya kode etik dalam keputusan Kongres XXI PGRI No VI/KONGRES/XXI/PGRI/2013 yang merupakan penyempurnaan dari versi 2008. Berdasarkan keputusan kongres tersebut, ada delapan pasal yang menjadi kewajiban tenaga pendidik terkait kode etik guru, antara lain kewajiban guru terhadap peserta guru terhadap orang tua/wali peserta guru terhadap guru terhadap teman guru terhadap guru terhadap organisasi guru terhadap pemerintah. Salah satu contoh kode etik guru yang berhubungan dengan penerapan kewajiban di atas adalah Bapak dan Ibu Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas. Termasuk di dalamnya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses serta hasil belajar siswa. Sama seperti peraturan sekolah yang nggak dipatuhi siswa, kode etik guru juga mungkin dilanggar. Kalau siswa biasanya dinasehati saat melanggar aturan, bagaimana dengan Bapak dan Ibu Guru yang mengabaikan kode etiknya? Baca Juga Memahami Kurikulum Pelanggaran Kode Etik Guru Pelanggaran dalam kode etik guru merupakan bentuk perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan norma yang sudah ditetapkan. Hal ini bisa saja terjadi ketika kenyataan yang ada di kehidupan nyata tidak sejalan dengan ketentuan dalam kode etik. Sehingga, para guru memilih untuk tidak menjalankan norma sesuai kode etik. Pastinya, ada banyak hal lain yang menyebabkan pelanggaran kode etik guru bisa terjadi. Namun yang pasti, setiap pelanggaran itu dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Ilustrasi sanksi terhadap pelanggaran kode etik guru. Arsip Zenius Merujuk pada sumber yang sama, Pengelolaan Tenaga Kependidikan Profesi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2017 sanksi terhadap pelanggaran kode etik terbagi menjadi dua, yaitu Sanksi moral, mereka yang melanggar kode etik akan mendapatkan celaan dan dikucilkan oleh orang sekitar dan masyarakat. Sanksi dikeluarkan dari organisasi, mereka yang berada di suatu organisasi akan dikeluarkan secara paksa. Meski begitu, nggak menutup kemungkinan kalau seseorang yang melanggar kode etik guru akan diberikan sanksi berupa teguran, peringatan tertulis, penundaan pemberian hak guru, atau penurunan pangkat. Semuanya keputusan sanksi bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Jika seorang guru melalaikan kewajiban tugas profesi atau melanggar kesepakatan kerja, ada kemungkinan dia akan diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai guru. Dari sini, kita bisa melihat bahwa kode etik guru memang sangat penting untuk dijalankan. Bukan hanya semata untuk menaati peraturan, tapi juga sebagai bentuk pelayanan kita dalam memberikan pendidikan yang bermakna bagi siswa. Demikian pembahasan kita tentang kode etik guru. Setelah memahami lebih dalam, semoga kita bisa selalu menjalankan tugas profesi sesuai kode etik yang berlaku ya, Bapak dan Ibu Guru. Sebagai bentuk penerapan kode etik guru, Bapak dan Ibu juga perlu mengembangkan metode yang sesuai dengan kebutuhan belajar siswa. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan teknologi pembelajaran. Lewat LMS Learning Management System Zenius untuk Guru, kegiatan pembelajaran jadi lebih mudah, cepat, dan menyenangkan. Ada ribuan video materi dan soal yang bisa dibagikan secara gratis ke siswa, lho. Cari tahu informasi selengkapnya dengan klik gambar berikut, ya! Referensi
MakaSugeng menyebut, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh ke-25 anggota Polri dalam melakukan penanganan atas kematian Briptu Yosua sangat bertentangan dengan pasal 13 dan 14 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. (OL-13) Baca Juga: Komnas HAM: Kasus kematian Brigadir J Makin Jelas
› Opini›Kode Etik Guru Nasional Perlukah pemerintah mengatur dan membentuk kode etik guru nasional? Bukankah kode etik profesi merupakan kewenangan sepenuhnya dari organisasi profesi sebagaimana juga organisasi-organisasi profesi lain? SUPRIYANTOIlustrasiBergulirnya reformasi ditandai dengan pergeseran paradigma kekuasaan hegemoni negara menuju kebebasan keran demokratisasi dan euforia politik kerap bersimultan dengan semangat kewargaan untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapatnya. Otonomi kewargaan ini pun melekat pada setiap organisasi kemasyarakatan dan organisasi profesi, termasuk organisasi profesi guru yang masif bermunculan pascareformasi. Sejak reformasi itulah tak ada lagi wadah tunggal organisasi profesi guru. Namun, dalam draf RUU Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas versi Agustus 2022 yang telah ditangguhkan, pemerintah mewacanakan untuk mengatur kode etik guru yang terdiri dari kode etik guru nasional dan kode etik guru pada organisasi profesi juga Meneguhkan Profesi GuruPada Pasal 112 RUU Ayat 3 RUU Sisdiknas tersebut, kode etik guru sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 terdiri atas a kode etik guru nasional dan b kode etik guru pada organisasi profesi guru. Lalu Ayat 4 menyebutkan, kode etik guru nasional sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 Huruf a disusun oleh organisasi profesi guru di bawah koordinasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Kemudian Ayat 5 kode etik guru nasional sebagaimana dimaksud Ayat 4 ditetapkan oleh rancangan ketentuan ini menimbulkan pertanyaan mendasar, yakni perlukah pemerintah mengatur dan membentuk kode etik guru nasional? Bukankah kode etik profesi merupakan kewenangan sepenuhnya dari organisasi profesi sebagaimana juga organisasi-organisasi profesi lain?KOMPAS/ESTER LINCE NAPITUPULUKetua Umum Pengurus Besar PGRI melantik pengurus Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis PGRI. Asosiasi ini untuk meningkatkan kompetensi kode etik profesi guru Ketentuan dalam draf RUU Sisdiknas tersebut berupaya mengubah Pasal 42 Huruf a Undang-Undang Nonomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen UU Guru dan Dosen bahwa organisasi profesi guru mempunyai kewenangan, salah satunya ialah menetapkan dan menegakkan kode etik etik guru sejatinya menandakan bahwa guru merupa kan profesi terhormat. Guru dituntut bekerja profesional. Kode etik ini berisi sejumlah norma dan nilai yang mengikat sikap, perilaku, dan tindakan guru dalam menjalankan tugas profesionalnya. Tujuan utamanya, untuk menjaga dan melindungi marwah, harkat, martabat, dan kehormatan substansial, James H Svara 2016 dalam artikelnya yang berjudul ”Code of Ethics” mengemukakan setidak-tidaknya kode etik suatu asosiasi profesi berisi tugas-tugas mendasar, kualitas pribadi anggota profesi itu, standar yang memandu hubungan atau relasi dengan berbagai elemen, serta tanggung jawab anggota profesi itu terhadap profesinya, orang lain, dan organisasi etik guru sejatinya menandakan bahwa guru merupa kan profesi terhormat. Guru dituntut bekerja dasarnya kode etik guru ini menjadi pedoman atau petunjuk dalam memberikan kepastian jaminan perlindungan, pembinaan, dan pengembangan serta pemberdayaan profesi guru. Oleh karena itu, setiap guru memiliki kewajiban moral untuk menaati kode etik profesi ini. Bahkan dalam Pasal 27 UU Guru dan Dosen disebutkan, kode etik guru juga berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di begitu, kerap terjadi persoalan di lapangan yakni tidak seluruh guru berhimpun atau tergabung dalam suatu organisasi profesi guru. Padahal, Pasal 41 Ayat 3 UU Guru dan Dosen secara imperatif mewajibkan guru untuk menjadi anggota organisasi profesi ketika ada persoalan yang menyangkut dugaan pelanggaran etika profesi atau bahkan pelanggaran hukum, guru tersebut sulit untuk diberikan perlindungan, pembelaan, dan bantuan secara hukum melalui organisasi juga Gonjang-ganjing Pendidikan KitaSebagaimana amanat Pasal 42 UU Guru dan Dosen, organisasi profesi guru punya kewenangan menetapkan dan menegakkan kode etik guru, memberikan bantuan hukum kepada guru, memberikan perlindungan profesi guru, melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, dan memajukan pendidikan karena itu, guru mesti menyadari betapa pentingnya berorganisasi dalam naungan organisasi profesi begitu, guru dapat memperoleh sejumlah manfaat dari organisasi profesinya. Selain itu, organisasi guru pun sejatinya memiliki peranan strategis dalam menyelenggarakan pendidikan profesi guru PPG.Menilik beberapa profesi semisal advokat, notariat, dan dokter, dalam penyelenggaraan pendidikan profesinya, selain dilaksanakan oleh lembaga pendidikan tinggi, dalam beberapa hal juga melibatkan organisasi profesinya sesuai regulasi organisasi profesi untuk pendidikan profesi guru, mengapa hanya dilaksanakan oleh perguruan tinggi kependidikan tanpa melibatkan organisasi profesi guru. Alih-alih, organisasi profesi guru diakui eksistensinya, malah organisasi profesi guru tidak diikutsertakan dalam proses melahirkan guru pemerintah mendorong para guru menjalankan kewajibannya menjadi anggota organisasi profesi guru sebagai konsekuensi hukum dari amanat UU Guru dan depan, perlu ada regulasi yang mengatur bahwa selain mengikuti pendidikan profesi guru, para guru pun wajib menjadi anggota profesi dan mengambil sumpah jabatan profesi tersebut oleh organisasi profesi depan, perlu ada regulasi yang mengatur bahwa selain mengikuti pendidikan profesi guru, para guru pun wajib menjadi anggota profesi dan mengambil sumpah jabatan profesi tersebut oleh organisasi profesi guru. Jika kewajiban itu tak dilaksanakan, ia belum diakui sebagai insan profesi itu, pemerintah pun perlu membuat regulasi sekaligus menjaring, mendata, dan memverifikasi organisasi guru yang memenuhi syarat-syarat sebagai organisasi profesi. Mana organisasi guru yang merupakan organisasi profesi dan mana organisasi guru yang sekadar perkumpulan biasa atau tidak semua organisasi guru merupakan organisasi profesi. Hanya organisasi guru yang memenuhi persyaratan saja yang dapat dikategorikan organisasi profesi. Tentu, upaya ini dilakukan tanpa mengurangi hak kebebasan para guru untuk LINCE NAPITUPULUOrganisasi profesi guru seperti Persatuan Guru Republik Indonesia juga berperan penting mendorong guru organisasi profesi guruKasus-kasus pelanggaran etika profesi kerap tidak mampu dijangkau oleh organisasi profesi guru. Selain karena beberapa guru tidak tergabung dalam organisasi profesi, bisa jadi karena belum adanya kode etik guru dari organisasi profesi ini, setiap organisasi profesi guru memiliki kode etiknya sendiri-sendiri dan memiliki mekanisme penegakan kode etik melalui dewan kehormatan guru masing-masing. Namun, kode etik dan mekanisme penegakan itu hanya berlaku bagi setiap anggota yang terdaftar dalam organisasi profesinya sistem seperti ini tak akan efektif bagi guru yang tak menjadi anggota organisasi profesi guru. Selain itu, guru pun bisa pindah ke organisasi profesi guru yang lain yang mungkin saja sanksi atas pelanggaran etiknya tak seberat di organisasi ini, setiap organisasi profesi guru memiliki kode etiknya sendiri-sendiri dan memiliki mekanisme penegakan kode etik melalui dewan kehormatan guru diperlukan pengaturan kode etik guru secara nasional dan bahwa semua guru wajib berhimpun pada organisasi profesi guru mana pun yang memenuhi organisasi profesi guru hanya ada satu di seluruh penjuru Tanah Air. Namun, di era demokratisasi ini, ide tersebut tentu tidak memungkinkan. Hal yang dapat dilakukan ialah seluruh organisasi profesi guru perlu memikirkan dan menggagas pembentukan wadah berhimpun organisasi guru atau konfederasi persatuan organisasi profesi guru seluruh konfederasi ini merupakan wujud kebersamaan, persatuan, dan kesatuan organisasi guru seluruh Indonesia untuk memperjuangkan suara dan aspirasi dari kepentingan seluruh guru di berbagai penjuru negeri. Termasuk menjadi wadah titik temu untuk merumuskan kode etik guru secara nasional yang mengikat seluruh guru di juga Masukan untuk RUU SisdiknasKode etik guru secara nasional menjadi penting, untuk menyamakan persepsi dan kebijakan seluruh organisasi profesi guru dalam upaya penegakan kode etik guru yang memenuhi rasa berkeadilan secara pembentukannya tetap diserahkan sepenuhnya ke organisasi profesi guru, bukan oleh pemerintah. Begitu pun dengan pengesahan dan penetapannya didasarkan oleh persetujuan umum atau general agreement dari seluruh organisasi profesi guru yang ada di Indonesia, melalui konfederasi persatuan organisasi profesi guru seluruh adanya kode etik guru nasional tersebut, diharapkan dapat meningkatkan harkat, martabat, kehormatan, dan perlindungan guru di seluruh Darmawan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia dan Tim Pendamping Perumusan Kode Etik Darmawan EditorSRI HARTATI SAMHADI, YOVITA ARIKA, YOHANES KRISNAWAN
SoalPilihan Ganda Etika Profesi 1. Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 berisi rumusan yang membahas tentang a. Etika keilmuan. b. Etika Pegawai Negeri Sipil c. Etika kehidupan berbangsa d. Etika Pegawai Departemen Keuangan 2. Di bawah ini yang bukan termasuk perwujudan etika bernegara yaitu
Kode Etik Guru Indonesia Pengertian, Tujuan, Fungsi, dan Guru adalah tenaga profesional yang memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, menilai, dan mengevaluasi peserta didik Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.Profesional yang dimaksud adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh guru dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan Indonesia dituntut untuk memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung Indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik, yang dalam melaksankan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”.Di dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut, guru Indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesionalnya dituntut memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan dengan pelaksanaan tugas guru secara profesional, eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia dapat guru semakin penting dalam era global. Melalui bimbingan guru yang profesional, maka setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa dalam menjalakan tugas profesinya, maka guru perlu membekali diri dengan Kode Etik Guru Indonesia. Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan melalui Keputusan Kongres XX PGRI VI/KONGRES/X/ perlu menyadari sepenuhnya bahwa Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai guru harus secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Kode Etik Guru IndonesiaKode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksudadalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar Contoh Tata Tertib Guru Lengkap dengan KewajibannyaDownload Naskah Teks Sumpah Guru Indonesia dan Ikrar Guru PGRIContoh Kegiatan Pembiasaan untuk Membentuk Karakter Peserta DidikTujuanKode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan DasarKode Etik Guru Indonesia bersumber dari nilai-nilai Nilai-nilai agama dan Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,Di dalam Kode Etik Guru memuat hubungan guru dengan stakeholder, sebagai Hubungan Guru dengan Peserta Didik2. Hubungan Guru dengan Orangtua/wali Siswa3. Hubungan Guru dengan Masyarakat4. Hubungan Guru dengan sekolah5. Hubungan Guru dengan Profesi6. Hubungan guru dengan Organisasi Profesinya7. Hubungan Guru dengan PemerintahPelaksanaanGuru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru ditetapkan sebagai yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhdap Kode Etik Guru Indonesia menjadi wewenang Dewan Kehormatan Guru sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan Etik Guru Indonesia secara lengkap dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ulasan mengenai pengertian Kode Etik Guru Indonesia, tujuan, fungsi, dan pelaksanaannya. Semoga bermanfaat.
1) Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia. (2) Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah. Pasal 8 (1) Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana
Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free ANALISIS ARTIKEL KETERKAITAN KODE ETIK DENGAN PROFESI KEGURUAN Widia Marwa1* 1Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Universitas Djuanda Bogor *Email Jurnal/Volume/No/ISSN/Tahun Akhiril Pane, Fathinahaya Nailatsani Pane & Nailatsani, 2022 Jurnal Pendidikan Agama Islam/13/01/2721-8414/2022 kode etik yang harus dimiliki seorang guru karena kode etik tersebut sangat penting bagi guru sebagai acuan dalam proses belajar mengajar. Kode etik guru berisikan tata aturan mencangkup kepribadian atau tingkah laku Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif, jurnal ditulis menggunakan teknik metode pengumpulan data dengan jenis metode library research, metode historis, A. Kode Etik Guru Kode etik menjadi landasan pedoman dan moral dalam bertingkah laku. Perumusan kode etik guru pada dasarnya bertujuan untuk kesejahteraan dan kepentingan guru itu sendiri. kode etik guru terdiri atas tiga kategori yaitu personal, dalam lingkup mengajar, dan interaksi guru dengan pelajar. B. Kode Etik Guru Menurut Lingkup Islam guru juga dituntut untuk memperhatikan etika menurut lingkup Islam untuk menjadi seorang guru, sebagai berikut Pertama, Mengikhlaskan ilmu hanya karena Allah swt semata. Kedua, Berperilaku jujur, ucapan maupun tindakan. Ketiga, Bersikap adil. Keempat, berakhlak mulia dan terpuji. Kelima, rendah hati. Kode etik guru adalah landasan utama moral dan identitas bentukan persatuan guru republik indonesia untuk mengantarkan seorang guru dalam menjalankan kewajibannya sebagai pendidik dan contoh teladan bagi peserta didiknya. Kode etik guru berperan penting dalam keberhasilan pendidikan peserta didik. Kode etik guru berisi tata cara yang baik, serta guru yang bisa mengendalikan sisi negative dan memperlihatkan sisi positif kepada peserta didik untuk dijadikan panutan. Menjadi seorang Muslim, setiap insan harus memiliki kode etik yang selaras dengan tuntunan dan ajaran Alquran beserta Sunnah. Nabi Muhammad saw merupakan seorang pendidik professional dan satu-satunya panutan yang sempurna. Rasulullah saw mampu menjadi contoh nyata seorang pendidik yang Islami metode perkembangan dan metode korelasional C. Kode Etik dalam kepribadian Rasulullah SAW Rasulullah saw adalah seorang guru professional yang sempurna bagi peserta didiknya yang kala itu merupakan para sahabat dan umatnya. kode etik menurut perspektif Rasulullah saw dan sesuai dengan kepribadian Rasulullah SAW Darul & Vol, 2014 antara lain 1 Pertama, berkata benar dan sesuai. Sebagai seorang guru, Rasulullah memiliki sifat siddiq yang artinya benar. 2 Kedua, adil. Etika dan akhlak yang perlu dimiliki oleh seorang guru adalah berperilaku adil. Adil tidak berarti sama rata, namun adil artinya sesuai dengan porsinya. 3 Ketiga, berakhlak mulia. Rasulullah saw merupakan sosok yang paling mulia. Sebagai manusia biasa, beliau memiliki akhlak mulia yang luar biasa. Akhlak mulia dijadikan sebagai alat utama dalam dakwah dan pengajarannya. 4 Keempat, amanah, tabligh, fathanah. Amanah berarti dapat dipercaya. Seorang guru harus mampu memposisikan dirinya sebagai sosok yang amanah terhadap tugasnya, terhadap peserta didiknya, dan terhadap kehidupan sehari-hari. bersifat tabligh yang artinya menyampaikan. Seorang guru perlu memiliki sifat tabligh dalam pelaksanaan proses pembelajarannya. Penyampaian materi tidak seorang guru bertindak dan berperilaku yang baik, berkata yang baik, dan mampu mencontohkan hal baik kepada peserta didiknya. Sebagai seorang Muslim, seorang guru memiliki figur utama yaitu Rasulullah waw Singkatnya, isi jurnal ini terfokus pada guru yang harus mampu memberikan contoh baik kepada peserta didiknya baik dari tutur kata, perilaku, maupun dari sikap yang diwujudkan pada lingkungan sekolah dan kehidupan sehari-hari melalui kode etik guru. boleh dilakukan dengan seenaknya dan harus sesuai dengan kebenaran. Fathanah berarti cerdas, Kecerdasan perlu dimiliki seorang guru karena dalam proses pembelajaran, guru tidak boleh asal menjawab pertanyaan yang diajukan peserta didik. Guru harus mampu berfikir cerdas dalam mengembangkan potensi siswanya dengan metode pembelajaran yang variatif. Ali Sadikin sadikin, 2021 Jurnal Pendidikan/01/03/2776-5148/2021 Kode etik guru adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dalam hidup sehari-hari dengan tujuan untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi dan Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan field research dengan pendekatan kualitatif, yaitu suatu proses penelitian yang menghasilkan data deskriptif baik berupa tulisan atau ungkapan yang di Pelaksanaan kode etik 1 Guru berbakti membimbing peserta didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan dan berjiwa pancasila. Maksudnya, guru senantiasa membimbing peserta didik secara optimal di sekolah. 2 Guru memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan peserta didik masing-masing. Maksudnya, guru tidak melakukan hal-hal di dalam ranah kewenangan profesi lain, memperhatikan perbedaan dan kebutuhan peserta didik masing-masing, fleksibel dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan peserta didik masing-masing, dan melaksanakan pembelajaran sesuai kurikulum. 3 Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan, tetapi menghindar diri dari segala bentuk penyalahgunaan. Dalam hal ini guru hendaknya melakukan komunikasi Kesimpulan mengenai Implementasi kode etik guru di lingkungan SDN 09 Sungai cubadak bahwa a. Guru-guru yang mengetahui kode etik guru dan menerapkan dengan baik. b. Guru-guru yang mengetahui kode etik tapi tidak menerapkan dengan baik. Sedangkan kode etik yang masing kurang dilaksanakan oleh guru adalah kode etik mengenai guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi. peroleh langsung dari lapangan atau wilayah penelitian. dengan kasih sayang, mengetahui kepribadian dan latar belakang peserta didik dan kemampuan peserta didik IQ. 4 Mengandung pengertian bahwa guru berperan penting dalam menciptakan suasana sekolah yang baik untuk menunjang keberhasilan proses belajar mengajar, mencitakan sekolah yang menyenangkan bagi peserta didik, menjalin kerja sama dengan pihak sekolah dan masyarakat, guru senantiasa menerima kritikan yang membangun dari orang tua murid dan masyarakat 5 Guru memelihara hubungan dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan untuk mensejahterakan peserta didik, dapat menambah keahlian atau kemampuan dan wawasan peserta didik. 6 Guru Secara Pribadi Dan Bersama-Sama Berusaha Mengembangkan Dan Meningkatkan Profesinya. Berdasarkan hasil penelitian penulis dapat disimpulkan bahwa usaha guru secara pribadi dan bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya di SD Negeri 09 Sungai Cubadak masih kurang baik. 7 Guru menciptakan dan memelihara hubungan antar sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun di dalam hubungan keseluruhan. kebutuhan peserta didik masing-masing, guru secara pribadi dan bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya. 8 Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya. Setiap guru senantiasa meningkatkan dan mengembangkan, dan memelihara, membina, meningkatkan mutu organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan pendidikan. Windarto Windarto, 2021 Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan/15/01/2621-0681/2021 Jabatan guru mengantongi banyak tugas, terlebih didalam sekolah dan berikutnya dilingkungan masyarakat. Bukan hanya tentang tugas profesi tetapi menyangkut tugas kemanusiaan dan kemasyarakatan, semuanya memerlukan profesionalitas masing-masing yang meliputi; mendidik, Metode penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah kualitatif deskriptif melalui pendekatan library research. Sistem pengumpulan data dengan cara mengakomodasi, membaca, mencatat serta mengolah 1. Kode Etik Guru Kode etik guru merupakan pedoman perilaku guru Indonesia dalam menajalankan tugas keprofesionalitasan dalam dunia pendidikan yang berisi aturan-aturan yang menata hubungan kemanusiaan antara guru dengan lembaga pendidikan, guru dengan guru, guru dengan siswa, dan guru dengan lingkungan. Kode etik guru bertujuan menjaga etika dan meningkatkan martabat guru, menjadikan guru sebagai pendidik yang handal dan mampu mengembangkan seluruh potensi peserta didik. 2. Media Pembelajaran Online Media pembelajaran online adalah media pembelajaran jarak jauh yang memungkinkan komunikasi dan interaksi melalui penanan internet. Media pembelajaran ini menggunakan teknologi komputer yang ditunjang oleh sarana telekomunikasi dan multimedia sebagai media inti dalam menyampaikan materi. Pembelajaran ini dapat menghadirkan pembelajaran dengan kriteria; a jaringan memiliki kemampuan untuk Kode etik dibuat bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan martabat guru, menjadikan guru sebagai pendidik yang handal dan mampu mengembangkan beragam potensi peserta didik. Dengan begitu hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk mengukur kode etik guru dalam mengaplikasikan media pembelajaran online PAI di era revolusi industri bisa diindikasikan pada; 1 kompetensi pendidik; 2 prinsip pemilihan dan penggunaan media; 3 pembelajaran PAI di era membimbing, mengajar dan melatih. Konsekuensinya guru mengemban banyak peran yang harus terpenuhi diantaranya; sebagai pendidik, pembimbing, pengajar, organisator, mediator, fasilitator, inspirator, supervisor dan seterusnya. berbagai bahan bacaan yang bersumber dari jurnal, buku referensi, laporan penelitian, skripsi, dll. memperbaruhi, menyimpan, serta mendistribusikan materi ajar berbasis TIK; b pengiriman informasi kepada pengguna jaringan komputer melalui teknologi yang standar; c memfokuskan paradigma pembelajaran yang tidak lagi tradisional. 3. Pendidikan Agama Islam di Era Revolusi Industri Implikasinya dikenal istilah pendidikan sekarang ini yang manapendidiksn berbasis teknologi digital cyber sistem. Konsekuensinya para stake holder atau pemerintah harus memperbaiki mutu pendidikan. Lebih jelasnya perbaikan sistem pendidikan, manajemen lembaga pendidikan, manajemen sumberdaya manusia, dan manajemen sarana prasarana. Mengingat tujuan pendidikan Islam adalah hendak meningkatkan dimensi keimanan, penghayatan batin, pemahaman keilmuan dan penalaran intelektual, serta internaliasi nilai-nilai ajaran Islam yang kemudian dipraktekkan dalam kehidupan nyata. 4. Kode Etik Guru Dalam Pengaplikasian Media Pembelajaran Online Di Era Industri Rincian tentang kode etik guru dalam pengaplikasioan media pembelajaran onine di era revolusi industri kedalam tiga pokok bahasan. a. Kompetensi pendidik kualifikasi dan kompetensi pendidik yang harus dimiliki di era Pendidika Kelimanya meliputi 1 Kompetensi mendidik, 2 Kompetensi komersialisasi teknologi, 3 Kompetensi di era globalisasi, 4 Kompetensi dalam strategi masa depan, 5 Kompetensi konselor. b. Prinsip pemilihan dan penggunaan media pembelajaran Prinsip-prinsip pemilihan dan penggunaan media pembelajaran yang efektif diantaranya; 1 menganalisis karakteristik kelompok, dengan memperhatikan jenjang pendidikan, latar belakang sosial, ekonomi, pengetahuan, dan ketrampilan awal; 2 merumuskan tujuan pembelajaran; 3 memilih, merancang, memodifikasi serta mengembangkan materi dan media dengan tepat dengan estimasi hemat waktu, tenaga, dan biaya; 4 memanfaatkan materi dan media; 5 mengevaluasi dan meminta tanggapan dari siswa, maksudnya siswa memberikan respon terkait keefektifannya. c. Pembelajaran PAI di era revolusi Industri Salah satu implementasi nyata adalah pembelajaran online e-learning dengan memanfaatkan media kekinian untuk meningkatkan komunikasi interaktif antara pengajar dan pembelajar. Pembelajaran online e-leaning bisa dilakukan guru melalui dua metode yaitu 1 Synchronous e-learning, adalah pembelajaran yang dilakukan secara real time, 2 Asynchronous e-learning, adalah pembelajaran yang dilakukan secara tidak langsung. tigasyarat yang harus ada dalam melakukan pembelajaran online elearning, yaitu; a Sederhana, b Personal, Muhammad Jufni, Syifa Saputra, Azwir Jufni, dkk., 2020 Jurnal Pendidikan, Sains, dan Humaniora/08/04/26570998/2020 Kode etik inilah yang memberikan jawaban bagaimana seharusnya guru berinteraksi dengan siswa, rekan sejawat, orang tua siswa dan masyarakat. Dengan adanya kode etik, maka akan memedomani setiap tingkah laku seorang guru, sehingga penampilan guru akan terarah dengan baik, bahkan akan terus membaik. Namun, kebanyakan orang-orang Metode yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif dengan pendekatan library research. Sistem pengumpulan data adalah dengan mengumpulkan berbagai bahan bacaan, yang bersumber dari jurnal-jurnal, buku referensi, bahan ajar ataupun monograf. HAKIKAT GURU Dalam pengertian yang sederhana, guru adalah orang yang memberi ilmu pengetahuan kepada murid karena guru merupakan sosok yang sangat diperlukan dalam menyukseskan tujuan pendidikan. “Itulah sebabnya setiap perbincangan mengenai pembaharuan kurikulum, pengadaan alat-alat belajar sampai pada kriteria sumber daya manusia yang dihasilkan oleh usaha pendidikan, selalu bermuara pada guru”. Kehadiran dan peran guru dalam lingkungan pendidikan sangat diharapkan karena guru mampu menyelesaikan setiap problematika yang didapatkan di dunia pendidikan. Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip dan tujuan profesi. Tanggung jawab guru merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang guru terhadap tugas yang telah dimilikinya. Tanggung jawab moral, tanggungjawab dalam bidang pendidikan sekolah, tanggungjawab guru dalam bidang kemasyarakatan dan tanggungjawab dalam bidang ke ilmuan. PROFESIONAL Profesionalisme merupakan pekerjaan yang memerlukan keahlian yang diperoleh melalui Hasil kajian yang didapatkan adalah, Pertama hakikat guru adalah orang yang berperan dalam usaha membentuk manusia yang berpotensi dengan mengembangkam segala bakat yang ada pada murid. Guru juga harus mampu berperan aktif dalam mendidik murid dan bisa menempatkan kedudukannya sebagai tenaga pengajar. Kedua, kompetensi guru dalam meningkatkan mutu pendidikan terbagi kepada empat bagian, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi personal, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Ketiga, kode etik guru ialah memiliki komitmen untuk yang telah menjadi seorang guru dalam menjalankan profesinya tersebut tidak jarang melakukan penyimpangan atau pun pelanggaran terhadap norma-norma menjadi seorang guru. Itu semua disebabkan karena masih kurangnya implementasi kode etik guru terhadap kompetensi kepribadian. Hal itu dapat dilihat dari gejala-gejala masih ada guru yang belum menciptakan kondisi belajar yang kondusif pendidikan atau latihan khusus” Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan” Marwan et al., 2020; Suhelayanti et al., 2020. Etika sangat mempengaruhi dalam kehidupan manusia seharihari. Etika mempengaruhi karakter manusia karena berperan membantu manusia untuk memutuskan apa yang dilakukan dan apa yang harus di hindari. Dapat dipahami bahwa kode etik yang harus diterapkan oleh seorang guru yaitu membantu organisasi profesi, memajukan profesi, menigkatkan profesi kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat, wajib menjadi anggota organisasi profesi. KODE ETIK GURU Etika artinya tata susila etika atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan, jadi kode etik guru diartikan sebagai aturan tata susila keguruan” Dalam hal ini kesusilaan diartikan sebagai kesopanan, sopan santun dan keadaban. Untuk mengimplementasikan etika-etika yang harus dimiliki oleh pendidik, maka seorang pendidik harus mampu mematuhi semua aturan atau norma-norma yang telah diberlakukan dalam kode etik. meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dan harmonis, masih ada guru yang kurang akrab dengan orang tua siswa maupun masyarakat sekitar, dan masih ada guru yang belum meningkatkan mutu profesinya HASIL ANALISIS PENDAHULUAN Berdasarkan hasil analisis jurnal Akhiril Pane, Fathinahaya Nailatsani yang berjudul “Kode Etik Guru Menurut Perspektif Islam”, Ali Sadikin “Implementasi Kode Etik Guru di Lingkungan Sekolah Dasar Negeri 09 Sungai Cubadak Baso Kabupaten Agam”, Windarto “Kode Etik Guru Dalam Pengaplikasian Media Pembelajaran Online Pai Di Era Revolusi Industri dan Muhammad Jufni, Syifa Saputra, Azwir “Kode Etik Guru dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan” mengatakan bahwa Kode etik guru merupakan pedoman baik untuk sikap, tingkah laku, ataupun perbuatan ketika melaksanakan tugas guru sehari-hari yang bertujuan untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi. Kode etik ini harus dimiliki seorang guru karena kode etik merupakan hal penting bagi guru sebagai acuan dalam proses belajar mengajar berisikan tata atau aturan mencangkup kepribadian atau tingkah laku yang baik, serta guru yang bisa mengendalikan sisi negative dan memperlihatkan sisi positif kepada peserta didik untuk dijadikan panutan. Jika ditinjau dari lingkup islam, kode etik harus selaras dengan tuntunan dan ajaran Alquran serta Sunnah. Seperti suri tauladan kita yaitu Nabi Muhammad saw merupakan seorang pendidik professional dan satu-satunya panutan yang sempurna. Rasulullah saw mampu menjadi contoh nyata seorang pendidik yang Islami sesuai Alquran dan Hadis. Dengan adanya kode etik, setiap tingkah laku dan penampilan guru akan terarah dengan baik, bahkan akan terus membaik. Namun, kebanyakan orang- orang yang telah menjadi seorang guru tidak jarang melakukan penyimpangan atau pelanggaran terhadap norma-norma menjadi seorang guru. Itu semua disebabkan karena masih kurangnya implementasi kode etik guru terhadap kompetensi guru. Hal itu dapat terlihat dari seorang guru yang belum menciptakan kondisi belajar yang kondusif dan harmonis, masih ada guru yang kurang akrab dengan orang tua siswa maupun masyarakat sekitar, dan masih ada guru yang belum meningkatkan mutu profesinya. Hal tersebut sejalan dengan Rahman 2022 bahwa kode etik guru sangat diperlukan karena adanya kode etik tersebut dapat menghindari dari tindakan-tindakan yang semena-mena atau melakukan perbuatan yang tidak baik kepada peserta didik yang diajari. HASIL ANALISIS METODE PENELITIAN Berdasarkan dari ke empat jurnal yang sudah dianalisis tersebut, metode yang digunakan adalah metode kualitatif dimana teknik pengumpulan data yang digunakan sangat bervariatif untuk menghasilkan sebuah data yang relevan dengan judul dan teori yang dibahas. Beberapa teknik pengumpulan data yang digunakan seperti library research, historis, perkembangan dan korelasional. Seperti yang dipaparkan oleh Hardani dkk 2020272 dalam metode penelitian membahas mengenai pendekatan dan jenis penelitian, Penjelasan tentang pendekatan dan alasan pemilihan, orientasi teoritik sebagai dasar berfikir memahami makna dari suatu fenomena serta jenis penelitian. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif. Sedangkan orientasi teoritik yang dapat digunakan dalam penelitian kualitatif adalah fenomenologis, interaksi simbolik, kebudayaan, etnometodologis serta hermeneutik. Jenis penelitian yang dapat digunakan yaitu etnografis, studi kasus, grounded theory, interaktif, ekologis, partisipatoris dan sebagainya dimana metode kualitatif ini merupakan salah satu metode yang sudah biasa digunakan ketika akan melakukan penelitian. kriteria dan teknik pemeriksaan keabsahan data dalam penelitian kualitatif berbeda dengan kuantitatif. Kriteria keabsahan data yang digunakan dalam penelitian kualitatif adalah derajat kepercayaan credibility, keteralihan transferability, ketergantungan dependability dan kepastian confirmality. ANALISIS HASIL DAN PEMBAHASAN Kode etik guru merupakan pedoman perilaku guru dalam menajalankan tugas keprofesionalitasan dalam dunia pendidikan yang berisi aturan-aturan yang menata hubungan kemanusiaan antara guru dengan lembaga pendidikan, guru dengan guru, guru dengan siswa, dan guru dengan lingkungan. Kode etik guru bertujuan menjaga etika dan meningkatkan martabat guru, menjadikan guru sebagai pendidik yang handal dan mampu mengembangkan seluruh potensi peserta didik. guru juga dituntut untuk memperhatikan etika menurut lingkup Islam untuk menjadi seorang guru, sebagai berikut 1 Pertama, Mengikhlaskan ilmu hanya karena Allah swt semata. Rasulullah saw adalah seorang guru professional yang sempurna bagi peserta didiknya yang kala itu merupakan para sahabat dan umatnya. 2 Kedua, berkata benar dan sesuai. Sebagai seorang guru, Rasulullah memiliki sifat siddiq yang artinya benar. 3 ketiga, adil. Etika dan akhlak yang perlu dimiliki oleh seorang guru adalah berperilaku adil. 4 Keempat, berakhlak mulia. Rasulullah saw merupakan sosok yang paling mulia. Seorang guru harus mampu memposisikan dirinya sebagai sosok yang amanah terhadap tugasnya, terhadap peserta didiknya, dan terhadap kehidupan sehari-hari. 1 Guru berbakti membimbing peserta didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan dan berjiwa pancasila. Maksudnya, guru senantiasa membimbing peserta didik secara optimal di sekolah. 2 Guru memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan peserta didik masing-masing. Maksudnya, guru tidak melakukan hal-hal di dalam ranah kewenangan profesi lain, memperhatikan perbedaan dan kebutuhan peserta didik masing-masing, fleksibel dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan peserta didik masing-masing, dan melaksanakan pembelajaran sesuai kurikulum. 3 Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan, tetapi menghindar diri dari segala bentuk penyalahgunaan. Dalam hal ini guru hendaknya melakukan komunikasi dengan kasih sayang, mengetahui kepribadian dan latar belakang peserta didik dan kemampuan peserta didik IQ. Setiap guru senantiasa meningkatkan dan mengembangkan, dan memelihara, membina, meningkatkan mutu organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan pendidikan. Profesionalisme merupakan pekerjaan yang memerlukan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus. “Kode etik sebagaimana yang dimaksud berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”. Etika mempengaruhi karakter manusia karena berperan membantu manusia untuk memutuskan apa yang dilakukan dan apa yang harus di hindari. Etika artinya tata susila etika atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan, jadi kode etik guru diartikan sebagai aturan tata susila keguruan” Dalam hal ini kesusilaan diartikan sebagai kesopanan, sopan santun dan keadaban. Untuk mengimplementasikan etika-etika yang harus dimiliki oleh pendidik, maka seorang pendidik harus mampu mematuhi semua aturan atau norma-norma yang telah diberlakukan dalam kode etik. Kode etik tersebut adalah sebagai kontrol dari semua aktivitas profesi yang berhubungan dengan profesinya. Dalam buku Profesi Keguruan, kode etik pada suatu profesi adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan anggotanya, untuk meningkatkan pengabdian paraanggota profesi, untuk meningkatkan mutu profesi dan untuk meningkatkan mutu organisasi profesi. Guru diharapkan mampu berfungsi secara optimal terutama dalam meningkatkan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa lembaga dan tenaga kependidikan. Maka, guru sebagai tenaga professional dalam hal ini memerlukan pedoman atau kode etik guru agar terhindar dari segala bentuk penyimpangan. Kode etik menjadi pedoman baginya untuk tetap profesional sesuai dengan tuntutan dan persyaratan profesi. Setiap guru yang memegang keprofesionalnya sebagai pendidik akan selalu berpegang pada kode etik guru. Sebab kode etik guru ini sebagai salah satu ciri yang ada pada profesi itu sendiri. Sebagaimana petugas profesional lainnya, seperti dokter, hakim, peneliti, yang tugasnya dituntut mematuhi dan terikat oleh kode etik jabatan, maka seorang guru sebagai petugas profesional juga diwajibkan mematuhi dan terikat oleh suatu kode etik dalam menjalankan tugasnya membimbing dan mendidik anak. Hal tersebut sesuai dengan yang dipaparkan oleh Imam Zarkasy dalam Nurjan, 2015 84 menegaskan bahwa Kaitan Kode Etik dengan profesionalitas guru yaitu suatu kode etik yang menggambarkan nilai-nilai profesional suatu profesi yang diterjemahkan ke dalam standar perilaku anggotanya. Inti nilai profesional yaitu adanya sifat altruistis dari seorang profesional, artinya mementingkan kesejahteraan orang lain, dan lebih beorientasi pada pelayanan masyarakat umum. Jadi, nilai profesional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat. nilai-nilai profesional guru dapat dibedakan dari sisi kepentingan peserta didik dan kepentingan antar pendidik sebagaimana deskripsi berikut Dilihat dari kepetingan peserta didik Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila Guru dalam membimbing peserta didik perlu bersifat humanis-demokratik untuk menciptakan situasi pendidikan agar tercipta konformitas internalisasi bagi peserta didiknya. Guru mendorong berkembangnya kemampuan yang ada pada diri peserta didik agar peserta didik dapat mengembangkan kedirian dan kemandirianya. Pengembangan kebebasan disertai dengan pertimbangan rasional, perasaan, nilai dan sikap, keterampilan dan pengalaman diri Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagi bahan melakukan bimbingan dan pembinaan Guru perlu menghadapi anak didiknya secara tepat sesuai dengan sifat-sifat khas yang ditampilkan anak didiknya itu. Guru perlu menghadapi anak dengan benar dalam membentuk tingkah laku yang benar. Guru harus terhindar dari pemahaman yang salah tentang anak, khususnya mengenai keragaman proses perkembangan anak yang mempengaruhi keragaman kemampuannya dalam belajar. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional Kejujuran adalah salah satu keteladanan yang harus dijaga guru selain prilaku lain seperti mematuhi peraturan dan moral, berdisiplin, bersusila dan beragama. Guru harus menjaga keteladanan agar dapat diterima dan bahkan ditiru oleh peserta didik. Menjaga hubungan baik dengan Guru harus bekerjasama dengan orangtua, murid dan masyarakat sekitar untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan orangtua dan juga lingkungan masyarakat dalam pendidikan. Tanggung jawab pembinaan terhadap peserta didik ada pada sekolah, keluarga, dan masyarakat. Hal yang menyangkut kepentingan si anak seyogyanya guru sekolah mengajak orangtua dan bahkan lingkungan masyarakat untuk bermusyawarah. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya PBM Guru seharusnya memahami perkembangan tingkah laku peserta didiknya. Apabila guru memahami tingkahlaku peserta didik dan perkembangan tingkah laku itu, maka strategi, metode, media pembelajaran dapat dipergunakan secara lebih efektif. Tugas yang penting bagi guru dalam melakukan pendekatan kepada peserta didik adalah menjadikan peserta didik mampu mengembangkan keyakinan dan penghargaan terhadap dirinya sendiri, serta membangkitkan kecintaan terhadap belajar secara berangsurangsur dalam diri peserta didik. Sesuai dengan pendapat Prayitno, bahwa pembelajaran harus sesuai konsep HMM Harkat dan Martabat Manusia. Antara guru dan peserta didik terjalin hubungan yang menimbulkan situasi pendidikan yang dilandasi dua pilar kewibawaan dan kewiyataan. Pengaruh guru terhadap peserta didik didasarkan pada konformitas internalisasi. Dilihat dari kepentingan antar pendidik Seorang guru harus saling menghormati dan menghargai sesama rekan seprofesi Etos kerja harus dijaga dengan menciptakan lingkungan kerja yang sehat, dinamis, serta menjaga hubungan baik dengan saling menghormati dan menghargai dan saling menolong antar sesama guru. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya • Seharusnya guru tetap berusaha memacu diri untuk selalu mengembangkan dan meningkatkan mutu pendidikan dengan usaha pengembangan diri yang optimal melalui pelatihan, penataran, atau seminar. Jika mutu guru baik, maka martabat profesi guru juga akan meningkat. • Guru juga seharusnya merubah paradigma lama dengan paradigma baru yang sesuai dengan tuntutan kurikulum serta senantiasa terus melakukan upaya perbaikan dalam meningkatkan mutu pendidikan • Guru tidak melakukan perbuatan yang bertentangan peraturan Negara dan norma yang berlaku yang dapat menjatuhkan harkat dan martabat guru Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial Perlu ada hubungan yang harmonis antar sesama profesi guru. Tidak saling merendahkan guru lain. Justru sebaliknya harus saling menjaga martabat profesi guru. Segala persoalan diselesaikan dengan musyawarah dan semangat kekeluargaan. Terhadap sesama guru harus mau saling bekerjasama dan memiliki kesetiakawanan social saling menolong. Guru bersamasama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdianny • Sebagai anggota PGRI, guru seharusnya aktif terlibat dalam kegiatan organisasi. Berusaha meningkatkan perjuangan dan pengabdiannya terhadap dunia pendidikan bersama-sama dengan komponen bangsa lainnya • Menjaga martabat PGRI sebagai organisasi guru. Guru bersamasama melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan. • Seharusnya guru secara bersama-sama membuat perangkat pembelajaran program tahunan, program semester, silabus, RPP, dan sistem penilaian sesuai kurikulum yang berlaku. Perangkat disiapkan terencana dan terjadwal. • Guru/sekolah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan pemerintah di bidang pendidikan Profesi Keguruan Konsep dan Aplikasi Nurjan, S. 2015. ANALISIS HASIL KESIMPULAN 1. Hakikatnya guru ialah sebuah profesi yang berperan dalam usaha membentuk manusia yang berpotensi dengan mengembangkam segala bakat yang ada pada diri siswa. Guru harus berperan aktif dalam mendidik siswa dan mampu menempatkan kedudukannya sebagai tenaga pengajar. Menjadi seorang guru tidaklah mudah, guru harus mempunyai kompetensi dalam meningkatkan mutu pendidikan dimana kompetensi itu meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Selain harus memiliki kompetensi guru pun mempunyai kode etik guru dimana kode etik ini memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Hardiyanti dan Aliyyah dalam artikelnya bahwa Guru merupakan pendidik yang lebih banyak bergaul dan berinteraksi dengan muridnya dibanding dengan para pekerja lain yang ada di sekolah. Guru memiliki tugas untuk merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan, melakukan penelitian dan pengkajian, dan membuka komunikasi dengan masyarakat, menggerakkan dan mendorong peserta didik agar selalu semangat dalam belajar, sehingga semangat belajar peserta didik benar-benar dapat menguasai bidang ilmu yang dipelajari 2. Kode etik guru adalah landasan utama moral dan identitas bentukan persatuan guru republik indonesia untuk mengantarkan seorang guru dalam menjalankan kewajibannya sebagai pendidik dan contoh teladan bagi peserta didiknya. Kode etik guru berperan penting dalam keberhasilan pendidikan peserta didik karena kode etik berisi tata atau aturan yang terfokus pada guru, dimana guru harus mampu memberikan contoh baik kepada peserta didiknya baik dari tutur kata, perilaku, maupun dari sikap yang diwujudkan pada lingkungan sekolah dan kehidupan sehari-hari melalui kode etik guru. Kode etik guru ini dibuat atas dasar untuk menjaga dan meningkatkan martabat guru, menjadikan guru sebagai pendidik yang handal dan mampu mengembangkan beragam potensi peserta didik. Dengan begitu kode etik guru sangat berperan penting dalam proses pembelajaran. pernyataan tersebut sesuai dengan fungsi dan tujuan dari kode etik yang dipaparkan oleh Marjuni 2020 Bahwa fungsi kode etik guru pada pengembangan penidikan • Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. • Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. • Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutahkan dalam berbagai bidang. Adapun beberapa tujuan kode etik yang harus ditaati oleh guru antara lain • Agar para guru mempunyai rambu-rambu yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam bertingkah laku sehari-hari sebagai pendidik. • Agar guru dapat bercermin diri mengenai tingkah lakunya. Apakah sudah sesuai dengan profesi pendidik yang disandangnya ataukah belum. • Agar guru dapat menjaga jangan sampai tingkah lakunya dapat menurunkan martabatnya sebagai seorang profesional yang tugas utama sebagai pendidik. • Agar guru selekasnya dapat kembali, jika ternyata apa mereka lakukan selama ini betentangan atau tidak sesuai dengan norma-norma yang telah dirumuskan dan disepakati sebagai kode etik guru. • Agar segala tingkah laku guru, senantiasa selaras atau tidak bertentangan dengan profesi yang disandangnya, yaitu sebagai seoarang pendidik. Lebih lanjut dapat diteladani oleh peserta didiknya dan masyarakat umum. Keterkaitan kode etik dengan profesi keguruan dapat dilihat berdasarkan fungsi dan tujuan tersebut, Guru harus menjunjung tinggi Kode Etik Guru sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdiannya terhadap bangsa, Negara, dan kemanusiaan. DAFTAR PUSTAKA Pane, A., & Nailatsani, F. 2022, June. KODE ETIK GURU MENURUT PERSPEKTIF ISLAM. In Forum Paedagogik Vol. 13, No. 1, Pp. 24-38. Sadikin, A., & Wedra, A. 2021. Implementasi Kode Etik Guru di Lingkungan Sekolah Dasar Negeri 09 Sungai Cubadak Baso Kabupaten Agam. Almufi Jurnal Pendidikan, 13, 154-159. Windarto, W. 2021. Kode Etik Guru Dalam Pengaplikasian Media Pembelajaran Online Pai Di Era Revolusi Industri Al Qalam Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan, 151, 15-27. Jufni, M., Saputra, S., & Azwir, A. 2020. Kode Etik Guru dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan. Jurnal Serambi Akademica, 84, 575-580. Marjuni, A. 2020. Peran Dan Fungsi Kode Etik Kepribadian Guru Dalam Pengembangan Pendidikan. Pendidikan Kreatif, 11. Rahman, M. 2022. Kode Etik, Organisasi Serta Peran, Hak Dan Kewajiban Profesi Guru. Publikasi Pembelajaran, 21, 24-34. Hardani, 2020. Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif. CV. Yogyakarta Pustaka Ilmu Group Yogyakarta Nurjan, S. 2015. Profesi Keguruan Konsep dan Aplikasi. Yogyakarta Samudra Biru Anggota IKAPI AR, A. Z. 2016. Kode Etik Guru Dalam Meningkatkan Profesionalisme Pendidik; Reaktualisasi Dan Pengembangan Kode Etik Guru Di Madrasah Aliyah Darul Amin Pamekasan. Jur. Hardiyanti, L. Y., & Aliyyah, R. R. Profesionalisme Guru Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan Di Provinsi Riau. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this Kode Etik Guru di Lingkungan Sekolah Dasar Negeri 09 Sungai Cubadak Baso Kabupaten AgamA SadikinA WedraSadikin, A., & Wedra, A. 2021. Implementasi Kode Etik Guru di Lingkungan Sekolah Dasar Negeri 09 Sungai Cubadak Baso Kabupaten Agam. Almufi Jurnal Pendidikan, 13, Etik Guru dalam Meningkatkan Mutu PendidikanM JufniS SaputraA AzwirJufni, M., Saputra, S., & Azwir, A. 2020. Kode Etik Guru dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan. Jurnal Serambi Akademica, 84, Dan Fungsi Kode Etik Kepribadian Guru Dalam Pengembangan PendidikanA MarjuniMarjuni, A. 2020. Peran Dan Fungsi Kode Etik Kepribadian Guru Dalam Pengembangan Pendidikan. Pendidikan Kreatif, 11.Metode Penelitian Kualitatif & KuantitatifS HardaniM PdSiHardani, 2020. Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif. CV. Yogyakarta Pustaka Ilmu Group YogyakartaKode Etik Guru Dalam Meningkatkan Profesionalisme PendidikA Z ArAR, A. Z. 2016. Kode Etik Guru Dalam Meningkatkan Profesionalisme Pendidik;
TEMPOCO, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberhentikan anggotanya secara tidak hormat jika terbukti tidak profesional dalam penanganan kasus Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Tim Inspektorat Khusus (Irsus) bentukan Kapolri saat ini tengah memeriksa 25 anggotanya terkait kasus itu.
Isikode etik guru setidaknya bisa memberikan sebuah wacana mengenai tanggung jawab guru terkait dengan pengembangan kemampuan diri sendiri, pengembangan dan nama baik profesi guru, layanan yang diberikan kepada siswa dan hasil kerjanya. Sementara, yang berkaitan dengan pihak lain kode etik guru memberikan patokan-patokan bagaimana menjalin
Amonggurucom. Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi.. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi diterbitkan berdasarkan beberapa pertimbangan berikut.. 1. Bahwa untuk mewujudkan pembangunan nasional berdasarkan Pancasila secara terencana dan terpadu, perlu didukung oleh
SoalPilihan Ganda Etika Profesi 1. Karakteristik pokok seseorang yang berhubungan dengan unjuk kerja yang efektif atau superior pada jabatan tertentu adalah pengertian dari .. a. Norma budaya b. Etika moral c. Budaya kerja d. Kompetensi e. Etos kerja 2.
PersatuanGuru Republik Indonesia menyebutkan, salah satu etika profesi guru yang wajib dimiliki oleh seluruh guru adalah guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan, dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Merujuk pada hal tersebut, mengidikasikan bahwa secara bersama-sama , guru wajib menjaga marabat mereka. Jika salah satu
. 20aqru769t.pages.dev/20320aqru769t.pages.dev/23420aqru769t.pages.dev/32820aqru769t.pages.dev/7720aqru769t.pages.dev/23120aqru769t.pages.dev/11420aqru769t.pages.dev/23620aqru769t.pages.dev/74
pertanyaan tentang kode etik profesi guru